Badan Legislatif Mahasiswa
Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan
Universitas Singaperbangsa Karawang

  1. Pengertian

    • Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas (BLMF) merupakan Lembaga Perwakilan Mahasiswa yang berkedudukan sebagai lembaga tinggi Tingkat Organisasi Mahasiswa yang mempunyai fungsi Legislasi ( pembuat kebijakan ), Audit ( Pemeriksaan atau pengujian efektivitas keluar masuknya uang dalam acara sekaligus evaluator dalam keuangan ), dan Pengawasan ( untuk membantu pengambilan keputusan atau tindakan yang dapat mendukung pencapaian sesuai dengan peraturan yang di berlakukan/AD dan ART)

  2. Tugas dan wewenang

    • 1. Membentuk peraturan yang dibahas dengan para Ketua Organisasi Mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama.Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi mahasiswa yang disampaikan kepada Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas ( BLMF ).
    • 2. Memberikan mandat untuk para Ketua Organisasi Mahasiswa.
    • 3. Mengawasi pelaksanaan Program Kerja dan kebijakan para Ketua Organisasi Mahasiswa.
    • 4. Menyelesaikan masalah yang timbul dalam negara tingkat fakultas dan Organisasi Mahasiswa.
    • 5. Menerima dan membahas usulan RKO ( Rancangan Kebijakan Organisasi ) yang diajukan para Ketua Organisasi Mahasiswa yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan
  3. Hak Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas ( BLMF )

    • 1. Mempunyai hak angket ( laporan tertulis mengenai masalah yang ada di lembaga terkait / organisasi mahasiswa ).
    • 2. Meminta pertanggungjawaban Ketua Organisasi Mahasiswa sewaktu-waktu bila dianggap perlu.
    • 3. Menerima, menimbang dan mengesahkan pengajuan pembentukan Badan Otonom di tingkat Fakultas.
    • 4. Mengajukan usulan RKO kepada Ketua Organisasi Mahasiswa untuk ditepatkan pada peraturan tingkat organisasi.
    • 5. Mengajukan pertanyaan.
    • 6. Menyampaikan usul dan pendapat.
    • 7. Memilih dan dipilih.
    • 8. Membela diri.
  4. Kewajiban Badan Legislatif Mahasiswa Fakultas ( BLMF )

    • 1. Mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan AD/ART.
    • 2. Mentaati peraturan dan kebijakan ( Peraturan Organisasi dan Fakultas ).
    • 3. Menjaga stabilitas organisasi dan kerukunan organisasi.
    • 4. Melaksanakan peranan sebagai wakil mahasiswa di tingkat fakultas.